PRINSIP DAN DINAMIKA SISTEM PERTAHANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM KEIKUTSERTAAN RAKYAT

Authors

  • Yosep Watan Nitit Akademi Militer Magelang
  • M. Sigit Saksono Akademi Militer Magelang

Keywords:

dinamika, Kekuatan pendukung, Sishanta

Abstract

Ketentuan amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung” dan Pasal 27 ayat (3) “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dapat disimpulkan bahwa ‘sistem pertahanan negara’ artinya  negara mengatur, negaralah yang mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan setiap warga negara dalam upaya pertahanan negara; dengan kata lain bahwa pada tingkatan tertinggi negaralah yang berhak mengatur aspek hukum dan penyelengaraannya. Pengaturan oleh negara di perlukan karena kekhawatiran bahwa tanpa campur tangan negara akan terjadi  ketidak pastian, kemamfaatan dan keadilan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia dalam akses terhadap hak dan kewajiaban warga negara dalam memperahankan negara oleh setiap warga negara Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji prinsip dan dinamika sistem pertahanan NKRI dalam keikutsertaan rakyat dengan menggunakan penelitian hukum normatif (statute approach, case approach, historical approach, comparative approach  dan conceptual approach). Penelitian ini juga menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan sistem pertahanan dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung adalah untuk melaksanakan ketetapan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sebagai komponen kekuatan pedukung  merupakan hak dan kewajiban Setiap rakyat Indonesia dalam mempertahankan negara dan keputusan Eksekutif , legeslatif yang ditetapkan Kepala Institusi/Panglima TNI yang ditugasi mengendalikan sistem pertahanan berdasarkan UU RI TNI Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, model dan sistem yang tepat bagi sistem pertahanan negara Indonesia dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung sebagai hak dan kewajiban serta sistem ditetapkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 Ayat (1) UU NRI Nomor 3 Tahun 2002, model yang tepat adalah wajib bela negara dan sistem yang tepat adalah system pertahanan semesta.

References

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Andrey Sujatmoko, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Arwan, C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi, Setara Press, Malang

Budi Juliardi, 2014, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hotmangaraja Panjaitan, 2008, Pedoman Sementara Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara Dalam Kepramukaan kerjasama TNI Angkatan Darat-Kwarnas Gerakan Pramuka, Markas Besar Angkatan Darat Staf Umum Teritorial, Jakarta.

Ibrahim R, 2010, Status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional: Permasalahan Teori dan Praktek, Grup Riset Otonomi Daerah (GROD) Universitas Udayana, Denpasar

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Kanisius, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum . Cet. I, Prenada Media, Jakarta.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Cetakan XI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Sabian Utsman, 2014. Metodologi Penelitian Hukum Prgresif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Sutoyo, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untu Perguruan Tinggi, GrahaIlmu, Yogyakarta,

Syamsul maarif, 2015. Arah baru Dalam Sosiologi Militer, Maqom Intuisi Media, Jakarta,

Peraturan Perundang-undangan

Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat No. VI Tahun 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri

Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 1954 Tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Hankan Negara RI. Diubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Keputusan Presiden Reupblik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara.

Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pedoman Kesadaran Bela Negara di daerah.

Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 31 Tahun 2005 Buku Petunjuk Petunjuk Tentang Pembinaan Ketahanan Masyarakat Dalam Bela negara, 2005, Markas BesarAngkatan Darat, Jakarta, hal.10.

Downloads

Published

2023-03-24

How to Cite

Yosep Watan Nitit, & M. Sigit Saksono. (2023). PRINSIP DAN DINAMIKA SISTEM PERTAHANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM KEIKUTSERTAAN RAKYAT. JURNAL MAHATVAVIRYA, 10(1), 1–14. Retrieved from https://ojs.akmil.ac.id/index.php/mahatvavirya/article/view/62

Issue

Section

MARET 2023

Most read articles by the same author(s)