Rekonstruksi Konsep Bela Negara Dalam Ancaman Non-Militer: Perspektif Dynamic Governance

Authors

  • Dewi Okta Pusparini akademi militer
  • Madya Sari Suryaningrum

Keywords:

Kata kunci: bela negara; ancaman non-militer; dynamic governance; OMSP; ketahanan nasional

Abstract

Ancaman non-militer seperti serangan siber, disinformasi, krisis sosial-ekonomi, pandemi, dan bencana alam semakin kompleks, adaptif, dan berdampak sistemik terhadap stabilitas Nasional. Data empiris di Indonesia menegaskan urgensi ancaman ini. Fakta menunjukkan bahwa ancaman non-militer bersifat lintas sektor dan tidak dapat diatasi dengan pendekatan pertahanan tradisional semata. Konsep bela negara di Indonesia masih cenderung normatif dan legalistik, menekankan kewajiban konstitusional warga negara tanpa membangun kapasitas adaptif kolektif. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep bela negara melalui pendekatan dynamic governance, yang menekankan thinking ahead, thinking again, dan thinking across. Hasil kajian menunjukkan bahwa bela negara perlu dimaknai sebagai kapasitas adaptif kolektif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ketahanan infrastruktur, serta peran strategis TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Rekonstruksi ini menempatkan bela negara bukan hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman non-militer. Temuan ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan kebijakan pertahanan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

 

References

BNBP (2024) Data Bencana Indonesia. Diedit oleh A. Muhari et al. indonesia: Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Bruneau, M. et al. (2003) “A Framework to Quantitatively Assess and Enhance the Seismic Resilience of Communities,” 19(4), hal. 733–752. Tersedia pada: https://doi.org/10.1193/1.1623497.

Buzan, B., Waver, O. dan Wilde, J. de (1998) Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner. United States of America: Lynne Rienner.

Comfort, L.K. (2007) “Crisis Management in Hindsight: Cognition, Communication, Coordination, and Control,” hal. 189–197.

Kapucu, N. (2015) “Leadership and Collaborative Governance in Managing Emergencies and Crises,” hal. 211–235. Tersedia pada: https://doi.org/10.1007/978-94-017-9328-5.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2025) 370 Juta Gangguan Siber Terdeteksi, Pemerintah Perkuat Keamanan Digital Nasional. Tersedia pada: https://polkam.go.id/370-juta-gangguan-siber-terdeteksi-pemerintah-perkuat-keamanan-digital-nasional/.

Kementerian Pertahanan RI (2015) Buku Putih Pertahanan Indonesia. Indonesia: Kementerian Pertahanan RI.

Kementerian Pertahanan RI (2025) “Redefinisi Ancaman Strategis Nasional: Aspek Bencana.” Tersedia pada: https://www.kemhan.go.id/balitbang/2025/07/24/redefinisi-ancaman-strategis-nasional-aspek-bencana.html.

NEO, B.S. dan Chen, G. (2007) Dynamic Governance: Embedding Culture, Capabilities and Change in Singapore. Singapore: World Scientific.

Pebriyani, H. (2023) Menghadapi Ancaman Siber : Technology Governance, Resiliency dan Regulasi di Indonesia, komite.id. Tersedia pada: https://www.komite.id/2025/01/10/menghadapi-ancaman-siber-technology-governance-resiliency-dan-regulasi-di-indonesia/.

Republik Indonesia (2002) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Indonesia.

United Nations Development Program (1994) Human Development Report 1994. New York: Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Pusparini, D. O., & Suryaningrum, M. S. (2026). Rekonstruksi Konsep Bela Negara Dalam Ancaman Non-Militer: Perspektif Dynamic Governance. JURNAL TEKNIK SIPIL PERTAHANAN, 13(1), 37–44. Retrieved from https://ojs.akmil.ac.id/index.php/tekniksipilpertahanan/article/view/418

Issue

Section

VOL.13. NO 1. JANUARI 2026